Senin, 21 Maret 2011

Cyberlaw


Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang berlaku di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini. Kemajuan teknologi telematika dalam implementasinya di Indonesia belum diimbangi dengan regulasi yang memadai, sehingga menimbulkan masalah antara pembuat, penyedia layanan, pemerintah dan masyarakat. Akibatnya, masyarakat terhambat mendapatkan layanan teknologi yang efisien. Telematika adalah satu komponen teknologi berguna untuk meningkatkan kulitas hudup manusia khususnya dalam sektor telekomunksi dan aspek-aspek kehidupan yang berkaitan dengan itu. Pemanfaatan telematika secara tepat, dalam suatu rencana strategis yang integral dan komprehensif sebenarnya dapat berperan besar mendukung memajukan kehidupan bangsa.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:
  • Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
  • Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain ".com" sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan "dotcom". Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
  • Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah "digitalized products", yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
  • Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).

Cyberlaw dibeberapa Negara
Amerika Serikat 
  •   Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
  • Uniform Electronic Transaction Act
  •   Uniform Computer Information Transaction Act
  •   Government Paperwork Elimination Act
  •   Electronic Communication Privacy Act
  •   Privacy Protection Act
  •   Fair Credit Reporting Act
  •   Right to Financial Privacy Act
  •   Computer Fraud and Abuse Act
  •   Anti-cyber squatting consumer protection Act
  •   Child online protection Act
  •   Children’s online privacy protection Act
  •   Economic espionage Act
  •   “No Electronic Theft” Act

Undang-Undang Khusus :
  •   Computer Fraud and Abuse Act (CFAA)
  •   Credit Card Fraud Act
  •   Electronic Communication Privacy Act (ECPA)
  •   Digital Perfomance Right in Sound Recording Act
  •   Ellectronic Fund Transfer Act
  •   Uniform Commercial Code Governance of Electronic
  •   Funds Transfer
  •   Federal Cable Communication Policy
  •   Video Privacy Protection Act

Undang-Undang Sisipan :
  • Arms Export Control Act
  • Copyright Act, 1909, 1976
  •  Code of Federal Regulations of Indecent Telephone Message Services
  •  Privacy Act of 1974
  •  Statute of Frauds
  •  Federal Trade Commision Act
  •  Uniform Deceptive Trade Practices Act

Eropa
Undang-Undang Khusus:
  •  Convention on Cybercrime, 23.XI.2001
Undang-Undang Sisipan :
  • E-Privacy Directive 2002/58/EC: Processing of Personal Data and the Protection of Privacy in Electronic Communication Sector
  •  E-Commerce Directive 2000/31/EC: Legal Aspects of Information Society Services, in Particular Electronic Commerce, in th eInternet Market.
  • Telecommunications Privacy Directive 97/66/EC: Processing of Personal Data and th eProtection of Privacy in the Telecommunication Sector.
  •  Data Protection Directive 95/46/EC: Protection of Individuals with Regard the Processing of Personal Data and the Free Movement of Such Data.

Australia
  •  Digital Transaction Act
  • Privacy Act
  • Crimes Act
  • Broadcasting Service Amendment (online service) Act

Cyberlaw di Indonesia
Perkembangan cyberlaw di Indonesia belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna internet diseluruh Indonesia. Berbeda dengan Amerika Serikat yang
menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju dibandingkan di Indonesia. Sebagai solusi dari masalah tersebut, pada tanggal 25 Maret 2008 DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman
bagi kejahatan melalui internet. Sejak dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya
diatur dalam undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat.

Sumber :
http://www.cert.or.id/~budi/articles/cyberlaw.html
http://www.abatasa.com/pustaka/detail/sosok-ulama/593/
http://cybercrimelaw.net/Cybercrimelaw.html
http://blog.unila.ac.id/nurul170389/files/2009/06/nurul-puspita-dewi-0711011101.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar