Jumat, 15 April 2011

Mendirikan Badan Usaha di Bidang IT


Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Jenis-Jenis Badan Usaha
·         Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

·         BUMN [Badan Usaha Milik Negara]
adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Macam – Macam BUMN :
1.      Perseroan [Perusahaan Perseorangan]
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
2.      Perjan [Perusahaan Jawatan]
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
3.      Perum [Perusahaan Umum]
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
·         BUMS [Badan Usaha Milik Pemerintah]
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1.      Perusahaan persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
2.      Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
3.      Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
-          Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
-          Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
4.      Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
·         Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Prosedur Pendirian Badan Usaha 
Untuk mendirikan badan usaha biasanya harus melengkapi surat – surat, seperti Akta Notaris yang sudah disahkan oleh pengadilan, NPWP, SIUP, TDP dan Pengesahan Menteri Hukum dan HAM yang biasa diperuntukan untuk membangun PT. Selain dokumen diatas, dalam pendirian usaha juga membutuhkan proposal. Berikut Isi dari bisnis yang diajukan
 
1. Nama Perusahaan
Poin ini sederhana namun sangat menentukan. Nama perusahaan tidak hanya dipakai satu atau dua periode saja, namun untuk selamanya. Oleh karena itu perlu pemikiran yang cermat dalam menentukan nana perusahaan ini. Menurut Canon dan Wichert, ciri-ciri nama yang baik adalah :
- Pendek
- Sederhana
- Mudah dieja
- Mudah diingat
- Enak dibaca
- Tidak ada nada sumbang
- Tidak ketinggalan jaman
- Ada hubungan dengan barang dagangan
- Bila diekspor gampang dibaca oleh orang luar negari
- Tidak menyinggung perasaan kelompok/orang lain atau tidak negatif
-  Dapat memberi sugesti pada pengguna produk tersebut

2. Lokasi Perusahaan
Seperti halnya nama perusahaan, lokasi usaha juga berkaitan dengan masa atau jangka panjang. Artinya dampak yang timbul karena kesalahan memilih lokasi usaha akan terbaga dan menjadi beban jangka panjang, apalagi investasi untuk usaha ini tidak kecil. Kesalahan dalam pemilihan lokasi juga dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti kesulitas mendapatkan bahan baku, kesulitas mencari konsumen, kesulitan perijinan dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, lokasi yang baik hendaknya memperhatikan beberapa faktor di bawah ini :
- Sumber bahan baku
- Letak pasar / konsumen
- Sarana dan prasarana pendukung
- Perijinan
- Masyarakat, dll.

3. Komoditi yang akan diusahakan
Kesempatan memilih komoditi apa yang akan diusahakan, dapat mempertimbangkan beberapa hal berikut ini :
- Meningkat/melimpahnya permintaan masyarakat, sementara suply tidak mencukupi
- Teridentifikasinya kebutuhan masyarakat akan produk tertentu
- Kurangnya saingan dalam bidang usaha yang akan ditekuni
- Adanya kemampuan yang meyakinkan untuk bersaing dan berhasil

4. Konsumen Yang Dituju
Untuk poin ini, segmentasi ( pembagian ) pasar perlu dilakukan, kalangan atau golongan mana saja yang akan dilayani. Hal ini sangat tergantung dari kemampuan internal dalam melayani dan menyediakan produk yang dibutuhkan oleh golongan pasar tersebut.

5. Posisi di Pasar yang akan dimasuki
Sebagai pendatang baru dalam sebuah unit bisnis, perlu dipertimbangkan apakah perusahaan akan masuk sebagai pemimpin pasar, penantang pasar, pengikut pasar, atau perelung passar. Semua pilihan tersebut memilki konsekuensi sendiri-sendiri yang harus dihadapi.

6. Partner Yang akan Diajak Kerjasama
Di banyak kasus, kerja sama dengan pihak lain sangat dan lazim dilakukan. Banyak alasan mengapa kerja sama tersebut perlu dilakukan. Salah satu diataranya adalah untuk memperkuat modal dan profesionalisme pengelolaan. Hal penting yang perlu diperhatikan dalam melakukan kerja sama adalah adanya kontrak/perjanjian kerja yang jelas dan formal. Untuk lebih jelasnya dalap dilihat dalam lampiran tulisan ini.

7. Manajemen
Manajemen menyangkut SDM yang akan mengelola dan menjalankan bisnis yang akan ditekuni. Alternatif yang dapat dipilih diantaranya adalah :
- Dikelola sendiri
- Diserahkan pada pihak lain dengan pengawasan
- Dikelola bersama dengan partner bisnis
- Dikelola sepenuhnya oleh pihak lain
Semua pilihan diatas tentunya memiliki konsekuensi sendiri-sendiri yang perlu diperhatikan dan direncanakan dengan matang.

8. Permodalan ( Yang diharapkan dan yang tersedia ) dan Manajemen Keuangan
Poin ini menjadi sangat penting, karena semua sumber daya yang dibutuhkan untuk memulai suatu usaha, ada harganya. Oleh karena itu, modal semangat dan kejujuran saja tidaklah cukup, perlu modal dalam arti yang sebenarnya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
- Besarnya modal yang dibutuhkan
- Sumber modal yang dapat diharapkan
- Biaya modal
- Arus kas ( tingkat pengembalian ) dari modal tersebut

9. Studi Kelayakan
Poin ini sangat diperlukan untuk memberi pejelasan dari berbagai aspek, seperti :
- aspek ekonomi
- aspek hukum
- aspek teknis
- aspek pasar, dll.
Tujuannya adalah untuk lebih memastikan bahwa unit usaha/bisnis yang akan dijalankan adalah layak dan memiliki prospek yang baik. Untuk lebih jelasnya, khususnya dari aspek ekonomi, dapat dilihat dalam lampiran modul ini.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090122172029AAfIiNK
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/5604/MEMBUAT_PROPOSAL_BISNIS_BIDANG_TI.PDF
http://ade.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/8581/TEMPLATE_RENCANA_BISNIS.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar